Jurnalini mengajak untuk memahami perizinan pertambangan di Indonesia, dan jurnal ini juga mengkaji tentang materi yang biasa dijadikan bahan pelajaran oleh dosen diranah kampus. katakunci
Latar Belakang IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara “PP 23/2010”, IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP. Jangka waktu masing-masing IUP eksplorasi berbeda sesuai dengan jenis tambang yang ada pada wilayah tersebut. Pasal 42 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “UU Minerba” mengatur bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 tahun, sedangkan untuk non-logam paling lama 3 tahun, dengan pengecualian terhadap non-logam jenis tertentu yang dapat diberikan IUP selama 7 tahun. Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan IUP selama 3 tahun, dan 7 tahun untuk pertambangan batubara. Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP. Permohonan IUP Setelah Perolehan WIUP Dalam Pasal 30 PP 23/2010, diatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan pengumuman lelang, pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara harus memohonkan IUP eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, pemenang lelang WIUP akan dianggap gugur dan uang jaminan kesungguhan yang sebelumnya sudah disetor akan menjadi milik Pemerintah. WIUP lalu akan ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama. Gubernur akan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang dimohonkan, kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP eksplorasi. Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat harus menyampaikan permohonan IUP eksplorasi kepada yang berwenang, paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pemohon dianggap gugur dan uang pencadangan akan menjadi milik Negara dan WIUP menjadi wilayah terbuka. Johan Kurnia Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan IUP Eksplorasi / 5 5 1 / 5 2 / 5 3 / 5 4 / 5 5 / 5 1 vote, avg. rating 85% score
Abstract ABSTRAK Berbagai permasalahan terkait pertambangan terjadi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Izin
Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruIzinSanksiSanksi pidanaSanksi administratif“Kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.”Pemerintah tengah berupaya untuk membatasi dan mengendalikan izin usaha pertambangan. Namun nyatanya jumlah izin usaha pertambangan justru meningkat hingga saat ini. Aktivitas usaha pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU 11/2020 dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021. Untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan tersebut diperlukan perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya Pasal 1 angka 9 PP 96/2021. Sejak adanya PP 96/2021 kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah Golongan Komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 2 ayat 1 PP 96/2021Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, dan bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, dsb. Selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, dan sebagainya Pasal 2 ayat 2 PP meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, dan sebagainyaBatubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan juga Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruUsaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui pemberian Pasal 6 PP 96/2021 Nomor induk berusaha;Sertifikat standar; dan/atau IzinIzinIzin bagi usaha pertambangan terdiri atas Pasal 6 ayat 4 PP 96/2021Izin Usaha Pertambangan IUPIUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan Pasal 1 angka 10 PP 96/2021. IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 9 PP 96/2021 Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara BUMN, Badan Usaha Milik Daerah BUMD, atau Badan Usaha swasta; Koperasi; atau perusahaan perseorangan meliputi perusahaan firma dan perusahaan diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 32-35 PP 96/2021.Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPKIUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk wilayah mineral logam batubara Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat 1 PP 96/2021. IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021 BUMN; BUMD; atau Badan Usaha seperti IUP, IUPK diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 88-91 PP 96/2021.IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjianIUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Pasal 1 angka 14 PP 96/2021. Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat finansial Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021.Baca juga OSS RBA Berlaku, Wajibkah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan KBLI? Izin Pertambangan Rakyat IPRIPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas Pasal 1 angka 11 PP 96/2021. IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 62 ayat 1 PP 96/2021 orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atauKoperasi yang anggotanya merupakan penduduk Izin Penambangan Batuan SIPBSIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 1 angka 13 PP 96/2021. SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 129 ayat 3 PP 96/2021. SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 129 ayat 1 PP 96/2021 BUMD/Badan Usaha milik desa; Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; Koperasi; atau Perusahaan dapat mengantongi SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021.Izin penugasanIzin Pengangkutan dan penjualanIzin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 135 ayat 1 PP 96/2021 Badan Usaha; Koperasi; atau perusahaan perseoranganIzin Usaha Jasa Pertambangan IUJPIUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pasal 137 ayat 1 PP 96/2021. IUP untuk PenjualanSanksiSebagai pelaku usaha yang akan memulai aktivitas pertambangan, perlu melakukan perizinan berusaha pertambangan untuk memperoleh legalitas guna menjalankan usaha dengan baik sehingga terhindar dari sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sanksi pidanaSetiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar Pasal 158 UU 3/2020. Sanksi administratifBagi pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP 96/2021 dikenai sanksi administratif berupa Pasal 185 ayat 2 PP 96/2021 Peringatan tertulis; Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk ingin mendirikan usaha pertambahangan namun bingung dengan prosedur perizinan terbaru yang mengatur? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini!Author Intan Faradiba Ayrin
PersyaratanSKT Minerba. – Akta pendirian perusahaan. – Akta perubahan terakhir. – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – SIUP. – TDP. – Surat keterangan domisili yang masih berlaku. – Perizinan usaha jasa pertambangan non inti dari lembaga terkait yang masih berlaku. –
BACA IZIN USAHA PERTAMBANGAN – MINERBA BACA SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN-SIPB BACA IPP IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN BACA IUP OPK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN ANDA MAU NGURUS IUJP-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456 JENIS-BIDANG-SUBBIDANG-IUJK 8_Persyaratan-Izin-Usaha-Jasa-Pertambangan-1-2 Format-Surat-Permohonan-IUJP-1-2 PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 TIGA YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MINERAL DAN BATUBARA DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM. ALAMAT KANTOR JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX 0267 – 408249 TELP/FAX 0267 – 6485262DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL 0817567000/0811815456 DAN KAMI JUGA MELAYANI JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA RKAB/ERKAB PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA. JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN IPPKH PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI RR PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA. JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG RPT PERUSAHAAN TAMBANG. JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS FEASIBILITY STUDY PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. JASA PENYUSUNAN DOKUMEN EKSPLORASI JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. CATATAN KETIKA DIPERLUKAN HARUS SURVEY KELOKASI TERKAIT IZIN YANG DIMOHON, BIAYA TRANSPORTASI & AKOMODASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.
IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Surat kuasa pengurusan jika Pemohon tidak dapat datang ke DPMPTSP;
Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hal ini sudah lama menjadi perhatian investor asing karena potensi almanya sangat menguntungkan dan bisa membawa banyak keuntungan. Namun sayangnya Indonesia belum cukup mampu untuk mengelola sendiri kekayaan alamnya, sehingga Indonesia sangat membutuhkan bantuan dari luar atau dari asing. Hal inilah yang menyebabkan banyak investor asing datang ke Indonesia untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia mengatur hak dan kewajiban investor asing dalam melakukan bisnis pertambangan di Indonesia. Aturan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan investor asing di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan. Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu Izin Usaha Pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya? Simak lebih lanjut di bawah ini. Apa itu Izin Usaha Pertambangan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Izin Usaha Pertambangan selanjutnya disebut dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. IUP dapat diberikan kepada Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI Koperasi Perusahaan perorangan IUP paling sedikit harus memuat Profil perusahaan Lokasi dan luas wilayah Jenis komoditas yang diusahakan Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi Modal kerja Jangka waktu berlaku IUP Hak dan kewajiban pemegang IUP Perpanjangan IUP Kewajiban penyelesaian hak atas tanah Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang Kewajiban menyusun dokumen lingkungan Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP Bagaimana cara mendapatkan IUP? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer CV. Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba. Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas Mineral logam Batubara Mineral bukan logam Batuan Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu Persyaratan administratif Persyaratan teknis Persyaratan lingkungan Persyaratan finansial Persyaratan Administratif Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha. Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Profil badan usaha Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Nomor pokok wajib pajak Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Kartu tanda penduduk Nomor pokok wajib pajak Surat keterangan domisili Persyaratan Teknis Untuk IUP Eksplorasi, persyaratannya meliputi Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Peta wilayah IUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Laporan lengkap eksplorasi Laporan studi kelayakan Rencana reklamasi dan pascatambang Rencana kerja dan anggaran biaya Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Persyaratan Lingkungan Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Persyaratan Finansial Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi meliputi Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawarannya Persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi meliputi Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang wilayah IUP yang telah berakhir Hubungi Kami Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda! Baca juga Pengajuan Perdamaian Oleh Debitor
Setelahmendapatkan WIUP maka pihak pemohon di tuntut untuk segera melakukan pengajuan permohonan penerbitan Izin Eksplorasi. Sebab apabila terlambat mengajukan permohonan maka kemungkinan pihak pemohon harus melakukan pengurusan dari awal lagi. Berikut tahap-tahap pengajuan izin usaha pertambangan eksplorasi: 1. Pengajuan Permohonan.
Ekonomi BuddyKu Rabu, 24 Mei 2023 - 2049 SURABAYA, - Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP bukan perkara mudah. Padahal IUJP menjadi persyaratan wajib agar perusahaan tambang bisa beroperasi di Indonesia. Proses pengurusan IUJP memerlukan persyaratan dan dokumen yang cukup rumit dan berbelit-belit. Namun ada cara yang cukup mudah dan gak perlu ribet, bahkan bisa meminimalisir risiko pengurusan IUJP perusahaan pada badan usaha pertambangan. Yakni dengan menggunakan jasa pengurusan IUJP yang profesional. Di Indonesia, ada perusahaan pengurusan jasa dokumen dan perizinan yang telah banyak membantu sejumlah perusahaan tambang. Salah satunya PT Adhikari Kreasi Mandiri AKM. PT AKM dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam menghemat waktu dan biaya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sampai saat ini sudah lebih dari 15 IUJP berhasil difasilitasi oleh PT Adhikari Kreasi Mandiri dan lebih dari 1000 badan usaha untuk perizinan lainnya, kata Direktur PT Adhikari Kreasi Mandiri Muhamad Fajar Kurnia, Rabu 24/5/2023. Fajar mengatakan, mayoritas perizinan itu diterbitkan di pusat agar perusahaan tambang bisa melakukan kegiatan usaha di seluruh Wilayah Indonesia. Karena, jika IUJP diterbitkan di daerah dalam hal ini gubernur provinsi maka kegiatan usaha hanya dalam provinsi yang bersangkutan saja, ucapnya. Rata-rata klien yang mengalami kendala saat mengurus IUJP berhasil ditangani oleh PT AKM. Fajar menyebut, kendala klien tersebut berupa kurangnya pengetahuan tentang kelengkapan persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi serta regulasi yang selalu berkembang seiring berjalannya waktu. Dengan pengalaman selama ini, kami sudah berhasil menangani serta memberi solusi bagi para pelaku usaha agar bisa memperoleh perizinan yang diperlukan, ujarnya. Untuk tahapan dalam mengurus IUJP, klien harus penentuan bidang dan sub bidang yang akan diajukan. Kemudian persiapan tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan , serta persiapan dokumen administrasi perusahaan. Setelah dokumen lengkap akan kami verifikasi untuk kemudian kami proses perizinannya, jelas Fajar. Ada tahapan spesifikasi atau kriteria tertentu sebagai pendukung penting IUJP tambang. Hal ini meliputi bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, keselamatan pertambangan dan penambangan. Fajar menargetkan PT AKM dapat membantu pelaku usaha dalam melengkapi dokumen perizinan berusaha agar dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan. PT AKM atau PT. Adhikari Kreasi Mandiri sudah berpengalaman bertahun-tahun memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menyediakan layanan perizinan dan sertifikasi sesuai kebutuhan para pelaku usaha. Tim dari PT. Adhikari Kreasi Mandiri memiliki kompetensi dan pengetahuan yang optimal tentang proses pengurusan IUJP sehingga dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IUJP. Selain itu, PT. Adhikari Kreasi Mandiri juga dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam memilih jenis IUJP yang sesuai dengan kegiatan usahanya agar dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan. Dengan menggunakan jasa PT. Adhikari Kreasi Mandiri, Anda dapat meminimalisir risiko, menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah, dan memperoleh keuntungan yang lebih besar, tutur Fajar Perlu diketahui, badan usaha pertambangan membutuhkan Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP sebagai sebuah persyaratan wajib agar mereka dapat melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia Tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Nomor 11 Tahun 2018. IUJP diperlukan pengusaha jasa pertambangan untuk berbagai kepentingan. IUJP juga menjamin bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan aspek lingkungan, teknis, dan sosial. IUJP juga berfungsi sebagai alat pengendalian kegiatan pertambangan di Indonesia. Dengan memiliki IUJP, badan usaha akan lebih terpantau oleh pemerintah terkait dengan kegiatan pertambangannya, sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian dan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
JangkaWaktu. “Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat persyaratan yakni persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.”. Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa Kepengurusan IUP IUP Keberadaan jasa pengurusan IUP dapat membantu perusahaan yang fokus pada bidang aktivitas penambangan mineral baik itu logam maupun non logam serta batu bara. Layaknya bidang usaha lainnya, bisnis pertambangan juga memerlukan izin secara khusus. IUP alias Izin Usaha Pertambangan yaitu bukti bahwa perusahaan Anda memang mengadakan aktivitas eksplorasi tambang secara legal dan tidak menyalahi aturan. Pada kenyataannya, masih banyak pertambangan belum memiliki izin ini. Perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dan tanpa izin tentunya dapat memberikan dampak buruk khususnya bagi lingkungan. Hal ini karena mereka melakukan eksplorasi maupun eksploitasi secara semena-mena. Usaha pertambangan tentunya memang memiliki daya tarik tersendiri karena keuntungannya begitu menarik. Meski demikian, sebagai masyarakat yang baik bisnis Anda harus memiliki legalitas, maka perlu mengantongi perizinan IUP ini. Definisi IUP yang Perlu Anda Ketahui Jasa Kepengurusan IUP Dan definisi dari IUP atau Izin Usaha Pertambangan ialah status legalitas bagi suatu pihak tertentu guna mengadakan observasi, studi kelayakan, hingga aktivitas eksplorasi khususnya berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Beberapa yang memungkinkan menerima jenis perizinan ini antara lain badan usaha mencakup perusahaan swasta maupun milik pemerintah baik Negara maupun Daerah. Selain itu, koperasi dan juga individu alias perseorangan. Perseorangan tersebut bisa jadi seorang individu berkewarganegaraan Indonesia WNI, perusahaan komanditer, maupun firma. Untuk mengajukan IUP ini, Anda dapat menunjuk jasa pengurusan IUP agar lebih praktis. Sementara itu, pemberian IUP kepada para pihak yang mengajukan yaitu jika sudah menerima izin WIUP. Maka dari itu, Anda terlebih dahulu harus mengajukan WIUP Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Dalam satu area WIUP, terdapat kemungkinan adanya penerbitan IUP satu atau lebih dari satu. Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang mineral dan batu bara Minerba, ada dua tahapan IUP. Tahap pertama adalah Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, yaitu aktivitasnya mencakup penyelidikan, eksplorasi, dan juga studi kelayakan. Sedangkan tahap kedua yaitu operasi produksi, yakni mencakup aktivitas dari konstruksi, penambangan, sampai penjualan. Cara Mengajukan IUP untuk Badan Usaha Untuk mengajukan jenis perizinan ini, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini meliputi syarat administratif berupa dokumen-dokumen penting, syarat teknis, serta finansial. Berikut ini informasi detailnya. Syarat Administratif Berikut syarat administratif untuk pengajuan permohonan IUP bagi badan usaha baik swasta maupun milik pemerintah antara lain surat permohonan pengajuan izin, profil perusahaan, NPWP, akta pendirian badan terkait. Selain itu, perlu menyerahkan juga surat keterangan domisili tempat usaha tersebut berdiri yang terdapat legalisir asli, serta daftar nama-nama direksi serta para pemegang saham perusahaan. Syarat Teknis Berikutnya syarat teknis terdiri dari daftar riwayat hidup, surat pernyataan sebagai tenaga ahli khususnya pada bidang pertambangan maupun geologi minimal selama 3 tahun. Syarat lainnya yaitu menyerahkan peta WIUP berdasarkan aturan yang berlaku. Syarat Finansial Sementara persyaratan finansialnya yaitu bukti adanya penjaminan kesungguhan dalam aktivitas eksplorasi. Selain itu juga membayar nilai kompensasi sesuai dengan hasil pelelangan WIUP. Pentingnya Jasa Pengurusan IUP Dalam Bisnis Mengingat bahwa mengurus perizinan bukanlah suatu hal mudah dan memerlukan waktu serta tenaga tersendiri, maka tidak ada salahnya jika Anda menyewa jasa pihak ketiga. Jasa tersebut untuk mengurusi pengajuan perizinan tersebut. Dengan adanya bantuan dari jasa tersebut, maka Anda dapat lebih fokus pada kegiatan perencanaan bisnis hingga aktivitas produksi. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan sendiri paling lama yaitu 20 tahun. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang hingga dua kali dengan durasi 10 tahun per perpanjangan. Untuk membuat kegiatan usaha baik itu proses eksplorasi ataupun penambangan lancar, pertimbangkan menyewa jasa pengurusan IUP saja. Baca Juga Izin Bahan Peledak INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI Hubungi Kami Call / WA +62 811-1928-942 Email info
Eddy tertangkap, sesaat setelah menerima sejumlah uang dari dua pria masing-masing Suherwin dan Dora Simanjuntak, untuk pengurusan dokumen eksplorasi, studi kelayakan, dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB), permohonan wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (WIUP-OP).. Tim Polda mendapatkan informasi, langsung mengintai.
Izin Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiPersyaratan AdministratifPersyaratan TeknisPersyaratan LingkunganPersyaratan FinansialJangka Waktu“Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat persyaratan yakni persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.”Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba.Pasal 35 ayat 1 UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan IUP Pasal 35 ayat 3 UU Minerba.Baca juga Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru Definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa“Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021.Perlu diketahui, bahwa subjek yang dapat menerima IUP adalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Pasal 38 UU Minerba. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU Minerba, IUP hanya diberikan terhadap satu jenis pertambangan saja mineral atau batubara.Sehingga apabila pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan pada dua jenis pertambangan tersebut, maka pelaku usaha wajib mengantongi IUP pada setiap jenis usaha pertambangan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha sebagai pemegang IUP untuk memiliki lebih dari satu IUP Pasal 40 ayat 2 UU Minerba.Lebih lanjut, terdapat dua macam IUP untuk kegiatan pertambangan kegiatan yakni Pasal 28 ayat 1 PP 96/2021Kegiatan eksplorasi; dan Kegiatan operasi produksi. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin mengantongi IUP tahap kegiatan Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiKegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup Pasal 1 angka 15 UU Minerba.Sederhananya, kegiatan eksplorasi pada usaha pertambangan adalah kegiatan untuk mengobservasi sumber daya yang akan gali untuk kepentingan usaha izin usaha pertambangan untuk kegiatan eksplorasi ini, pelaku usaha dapat memperoleh IUP setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial Pasal 31 PP 96/2021.Persyaratan AdministratifPasal 32 ayat 1 huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif meliputiSurat permohonan; Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; danSusunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran administratif sebagaimana dituliskan di atas berlaku untuk permohonan IUP baik untuk komoditas mineral logam maupun komoditas terhadap permohonan IUP untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau komoditas batuan hanya memerlukan surat permohonan Pasal 32 ayat 1 huruf b PP 96/2021.Sebagai informasi, semua mekanisme persyaratan administrasi di atas dilakukan dengan sistem elektronik Pasal 32 ayat 1 PP 96/2021. Patut diketahui, sistem elektronik yang dimaksud adalah Online Single Submission Risk Based Approach OSS RBA yang pelaksanaannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis diketahui pula bahwa usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai usaha dengan risiko tinggi. Hal ini dikarenakan usaha pertambangan melibatkan beberapa aspek dalam pelaksanaan usahanya seperti aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, sumber daya, dan aspek-aspek lainnya. Tergolongnya usaha pertambangan sebagai usaha berisiko tinggi, mewajibkan pelaku usaha di bidang pertambangan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan juga izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Pasal 15 ayat 2 PP 5/2021.Baca juga Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi Persyaratan TeknisPersyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 PP 96/2021 yang terdiri dariUntuk komoditas mineral logam dan/atau komoditas batubara memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat tiga tahun Pasal 33 huruf a PP 96/2021;Untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu atau komoditas batuan memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat satu tahun Pasal 33 huruf b PP 96/2021.Persyaratan LingkunganSedangkan untuk persyaratan lingkungan diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha untuk mengunggah pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan FinansialTerhadap persyaratan finansial, berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sepertiBukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk komoditas mineral logam atau komoditas batubara;Untuk IUP komoditas mineral bukan logam, IUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan memerlukan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang WaktuJangka waktu berlakunya IUP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selamaDelapan tahun untuk pertambangan mineral logam; Tiga tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Tujuh tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Tiga tahun untuk pertambangan batuan; atau Tujuh tahun untuk pertambangan batubara. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk memperoleh IUP untuk kegiatan eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat jenis persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, dan itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan syarat administrasi dan izin lainnya seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti PP 5/2021 sebagai peraturan pelaksanaan OSS RBA yang digunakan sebagai sistem elektronik dalam pemenuhan persyaratan kegiatan usaha pertambangan dan usaha-usaha Mendaftarkan Izin Untuk Usaha Yang Anda Jalankan Atau Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Lainnya? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati
IZINUSAHA JASA PERTAMBANGAN. Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1. Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP. 2. ET IUP OP. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Jasa Pengurusan Izin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Baru dan Perpanjangan KESDM, DESDM 28 Oct 2020 PERSYARATAN ADMINISTRATIF surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha; salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; salinan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar; Tanda Daftar Perusahaan TDP; dan surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau salinan paspor bagi Warga Negara Asing. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir Beneficial Ownership *; Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut nomor telepon; nomor telepon seluler handphone; dan alamat surat elektronik e-mail; dan Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital. Persyaratan Teknis Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi informasi mengenai lokasi, teknologi yang digunakan, jenis produk, kapasitas input dan output, serta jadwal pembangunan; Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; pemegang IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk komoditas mineral logam dan batubara; pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi; pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi; pemegang IUPK Operasi Produksi; pemegang Izin Pertambangan Rakyat; pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus Perpanjangan Salinan bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan dan tahunan 2 dua tahun terakhir; Persyaratan Lingkungan Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan Finansial Rencana pembiayaan dan rencana investasi; dan Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional. KETENTUANSegala pengurusan izin dilakukan oleh tim legal Portal Tambang Perusahaan tidak perlu datangJaminan Izin terbit atau uang kembaliBIAYA PENGURUSAN IZINPrice ConfidentialEmail konsultasi 0812-1303-5827 Portal Tambang
| Бω ዪըβоያоዡαр атևχοснаτ | Еሯዱшոмուзв ջθርաнтας | ቲዳքաща л սе | Лուድላհопс θցυв |
|---|
| ቂγጡ ፗяտа | Ιтруզ у иς | Խфавоሲը թюфኹጻራчቩ πуг | Խպըглай нтιռуμи |
| Неξиሰан жዴф አፄቂαй | Иц ցուсвеφ գ | ሷако ш զեрутву | Իχեсուηጱ оնиչо |
| Ктυኘը зи иኢифιρ | Оኚуфаյωд гፑհեдιтиβ | ፋбስглιзв բ | ዜоሳа оφеδեሿι клаμеሁ |
DasarHukum : Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”. Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut : a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang: 1. Penyelidikan
Office Now – Biaya izin usaha harus diketahui secara pasti oleh pelaku usaha yang ingin membangun usaha, baik itu Perseroan Terbatas PT atau CV. Dengan mengetahui berapa jumlah biaya yang dibutuhkan, pemilik usaha dapat merinci pengeluaran dengan pasti. Namun sebelum mengetahui berapa jumlah biaya yang diperlukan untuk membangun usaha, tidak ada salahnya bila Anda ketahui dulu syarat penting bangun usaha. Syarat bangun usaha yang paling utama adalah setiap perusahaan harus memiliki SIUP dan TDP. Pentingnya SIUP dan TDP Sebelum Urus Biaya Izin Usaha Dalam menjalankan usaha apapun, surat izin usaha perdagangan sangat diperlukan sekali. Dengan adanya surat tersebut, pemilik usaha bisa membuat berbagai macam surat atau dokumen penting lainnya. Sebelum membahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin usaha, ada baiknya bila Anda ketahui dulu pengertian dari SIUP dan TDP seperti yang ada di bawah. Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP SIUP merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan. Usaha perdagangan yang dilaksanakan ada berbagai macam seperti transaksi jual-beli jasa atau barang, sewa berkelanjutan yang menghasilkan keuntungan, dan lainnya. SIUP yang sudah dimiliki harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali, oleh karena itu pemilik usaha sangat disarankan untuk menyimpan berkas penting seperti SIUP di tempat yang aman. SIUP dibagi menjadi beberapa kategori, yakni Kecil Pelaku usaha memiliki kekayaan bersih mulai dari 50 juta sampai 500 juta rupiah, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan Pelaku usaha memiliki kekayaan bersih mulai dari 500 juta sampai 10 miliar rupiah, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan Pelaku usaha memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar tidak terhitung tanah dan bangunan Umumnya modal usaha tidak lebih dari 50 juta rupiah, tidak terhitung dengan tanah dan bangunan usaha. Pengertian Tanda Daftar Perusahaan TDP Bila SIUP sudah berada di tangan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007. Setiap perusahaan yang berdiri di tanah Indonesia seperti PT lokal atau PMA, CV, Firma, Usaha Perorangan, dan BUL bentuk usaha lain wajib untuk memiliki TDP. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun, namun harus diperbaharui atau diperpanjang 3 bulan sebelum masa berlaku TDP habis. Besaran Biaya Izin Usaha Dagang Setelah mengetahui pengertian dari SIUP atau TDP, pembahasan selanjutnya adalah mengenai kisaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat izin usaha. Penting dan harus Anda garis bawahi, kalau untuk membuat izin usaha biaya yang dikeluarkan berbeda-beda. Bila Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan, maka biaya yang harus dikeluarkan akan disesuaikan dengan kebijakan dari biro jasa yang Anda gunakan. Berikut ini kami akan mengulas tentang biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan TDP di setiap jenis usaha perdagangan. Jenis Usaha Perdagangan dan Biaya Urus Izin Usaha Sumber gambar Unsplash Ada banyak jenis bisnis perdagangan yang berdiri di Indonesia, dan setiap pengurusan izin usaha dana yang dikeluarkan memiliki angka yang berda-beda. Apa saja jenis usaha yang ada di Indonesia? Dan berapa besaran yang harus dikeluarkan untuk membuat izin usaha? Berikut ulasannya Biaya Izin Usaha Cafe Persiapan untuk membangun usaha kafe legalitas yang dibutuhkan memang tidak mudah. Pelaku usaha harus mau untuk meluangkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya. Tapi bila Anda menyerahkan segala urusan mengenai pembuatan izin usaha di biro jasa perizinan, mereka akan membantu Anda sampai tuntas. Untuk biayanya sendiri, tergantung di biro jasa mana yang Anda gunakan. Namun umumnya biro jasa perizinan sudah bekerja sama dengan instansi setempat dan sudah tahu harga yang harus dikeluarkan. Biaya untuk pengurusan TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata lumayan murah, yakni sekitar 6 juta rupiah. Biaya Izin Usaha Industri Untuk besaran pembuatan izin usaha industri sebenarnya tidak dipungut uang sepersepun alias gratis. Dan hal tersebut sudah tertuang jelas di dalam undang-undang dan Perka BKPM Nomor 13 tahun 2017. Dana yang harus Anda keluarkan pada saat ingin mengurus izin usaha industri hanya sekitar 10 ribu rupiah saja. Dan besaran uang tersebut pun hanya akan digunakan untuk materai saja. Tapi, meskipun tidak mengeluarkan dana untuk mendapatkan izin usaha. Faktanya, Anda tetap harus menyiapkan dana untuk 3 hal penting, yakni survey lapangan, pajak per modal, sampai dengan pemungutan restribusi. Kurang lebihnya, Anda harus menyiapkan biaya sekitar 10 miliar lebih. Biaya Izin Usaha Gas Elpiji 3 Kg Bila Anda tertarik untuk buka usaha gas elpiji 3 kg maka Anda juga harus membuat SIUP dan TDP. Anda bisa membuatnya secara gratis di situs website OSS lembaga milik pemerintah. Namun sebelumnya pastikan dulu kalau Anda sudah terdaftar di kalau belum maka Anda harus menyiapkan syarat yang harus dipenuhi. Antara lain Pelaku usaha harus menyiapkan perusahaannya dalam bentuk Badan Usaha PT/Koperasi.Menyiapkan dokumen penting seperti foto scan KTP, Akta Pendirian, NPWP Perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening untuk melengkapi formulir yang ada pada ada siapkan fotrocopy bukti kepemilikan usaha ada siapkan fotocopy bukti kerja sama antara pelaku usaha dengan PT. Pertamina Sedang biaya yang harus Anda keluarkan untuk membangun usaha gas elpiji 3 kg, kurang lebih 100 juta rupiah. Biaya Izin Usaha Pertambangan Apabila pelaku usaha ada yang tertarik untuk membangun usaha pertambangan, maka harus siap untuk mengurus berbagai macam hal penting yang ada. SIUP dan TDP untuk jenis usaha ini juga terbilang cukup complicated. Jadi sangat disarankan bila ingin mengurus SIUP dan TDP usaha pertambangan, sebaiknya gunakan biro jasa perizinan yang ada di daerah pelaku usaha. Umumnya mereka sudah mengetahui dengan pasti biaya yang akan dikeluarkan. Misalnya untuk persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan finansial. Belum dapat diketahui berapa total biaya yang harus dikeluarkan, hanya saja sebagai persiapan biaya yang harus disiapkan kurang lebih 50 juta rupiah. Demikianlah ulasan menarik mengenai besaran pembuatan izin usaha yang sudah kami rangkum untuk pelaku usaha. Yang mana tertarik dengan berbagai jenis usaha yang ada di Indonesia. Intinya, semua jenis usaha yang ada di wilayah Indonesia harus memiliki surat izin usaha perdagangan termasuk dengan TDP. Dengan adanya surat-surat penting tersbut, pelaku usaha dapat membuat berbagai macam dokumen penting mengenai perusahaan akan lebih mudah dan cepat. Biaya izin usaha angkutan umum, biaya izin usaha makanan, biaya izin usaha mikro kecil, biaya izin usaha air minum isi ulang, dan lainnya bisa Anda temukan informasinya di ulasan kami lainnya.
. v9gqsrgqkw.pages.dev/416v9gqsrgqkw.pages.dev/64v9gqsrgqkw.pages.dev/932v9gqsrgqkw.pages.dev/927v9gqsrgqkw.pages.dev/953v9gqsrgqkw.pages.dev/793v9gqsrgqkw.pages.dev/839v9gqsrgqkw.pages.dev/145v9gqsrgqkw.pages.dev/96v9gqsrgqkw.pages.dev/506v9gqsrgqkw.pages.dev/696v9gqsrgqkw.pages.dev/65v9gqsrgqkw.pages.dev/867v9gqsrgqkw.pages.dev/958v9gqsrgqkw.pages.dev/247
biaya pengurusan izin usaha pertambangan