'Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,'' tambahnya. Penggelapan ini terbongkar setelah perusahaan yang memproduksi lampu dari logam itu melakukan audit. ''Hasil audit ditemukan uang perusahaan minus Rp 200 juta,'' tegasnya. Semula kejanggalan tersebut membuat perusahaan harus melakukan penelusuran dan audit internal. MANOKWARI, – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diwilayah Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR 30 dan teman wanitanya BS 21. Dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban RS 36, personel unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari langsung bergerak dan menindaklanjuti laporan itu. Dari hasil penyelidikan unit Tipidum akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku yang berada di wilayah Jawa Timur. Setelah melakukan koordinasi yang panjang dengan Polres Trenggalek, MR dan BS berhasil diciduk. Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Briptu. Saiful Aziz “Keduanya kami amankan di Trenggalek, Jawa Timur. Kepada anggota, keduanya telah mengakui perbuatan mereka,” ungkap Saiful, Kamis 19/5/2022. Dugaan tindak pidana penggelapan ini bermula saat terduga pelaku MR meng-upload beberapa jenis barang yakni mobil dan sepeda motor. Karena sudah saling kenal walau hanya melalui sosial media, korban RS kemudian berniat untuk membeli satu unit mobil. Setelah dilakukan komunikasi akhirnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu rekan terduga pelaku sesuai harga mobil yang dipesannya. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2021. Dari rekam jejak terduga pelaku rupanya pernah terlibat dalam tindak pidana sebagai penada saat berada di Manokwari. Aksi tersebut masih terus dilakoninya walau sudah berpindah ke Jawa Timur. “Motifnya para pelaku meng-upload foto-foto barang mewah dalam hal ini mobil. Korban kemudian terlena dengan iklan dari terduga pelaku. Setelah dilakukan transaksi dengan terduga pelaku sampai saat ini barang yang dipesan korban tidak diterimanya,” terang Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu. Atas tindakan kedua terduga pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa uang senilai kurang lebih Juta. Pasca diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa HP dan rekening koran milik terduga pelaku. Akibat dari perbuatan mereka, MR dan BS disangkakan Pasal 378 dan atau 372 junto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dibawah Lima tahun kurungan penjara. Pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari.PS-01 Post Views 282

RedaksiJustika. Kasus penggelapan uang umumnya masuk dalam hukum pidana atau hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tentang kriminalitas. Selain itu, pasal penggelapan uang juga sudah tertulis dengan jelas dalam KUHP Pasal 372. Nah, banyak yang masih bingung apakah sebuah hukum pidana dapat menjadi kasus perdata penggelapan uang

Konsultasi Hukum Online 2023 29 December 2022 Konsultasi, Hukuman Penggelapan Uang 200 Juta menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Sejak... Selengkapnya
PenggelapanDana Nasabah BNI, Kejari Eksekusi 2,6 Milliar, 8 Mobil Mewah Dan 3 Bangunan Kajari merincikan uang sebesar Rp. yang berhasil disita masing-masing dari Faradibha Jusuf sebesar Rp1.598.200.000, Kres senilai Rp.50 juta, Callu sebanyak Rp.35 juta, Natalia Kilikili senilai Rp. 340 juta, Frangky Akerina sebesar Rp.100
Ilustrasi Tangan Di Borgol. Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM 39 tahun terkait kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Diduga jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp600 juta. TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM 39 tahun terkait kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Diduga jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp600 juta. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, MSM ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. Pihak perusahaan, kata Zamrul, mulanya curiga saat sedang melakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemasukan dengan jumlah barang yang terjual. "Laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662 juta," kata Zamrul kepada wartawan, Senin 20/6/2022. Namun, Zamrul mengatakan, saat pemeriksaan, MSM menyangkal tuduhan angka yang disebutkan oleh perusahaan. MSM menyebut tidak menggelapkan uang sebesar itu. Pengakuan darinya, jumlah uang yang digelapkan hanya sekitar Rp 125 juta. "Dia pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," tuturnya. Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara. KBRN Sibolga : Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RAH alias R (19). Pelaku RAH warga Tapanuli Selatan (Tapsel) itu dilaporkan oleh LCP (27) karena tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor. Kapolres Gelapkan Uang Rp 20 Juta, Karyawan Koperasi Dipolisikan
Ilustrasi salah satu ranah hukum pidana adalah kasus penggelapan uang. Foto UnsplashPasal Penggelapan Uang dalam KUHP Ilustrasi buku-buku yang membahas pasal penggelapan uang dalam KUHP. Foto Unsplash"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.""Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."1. "Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami istri orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman."2. "Jika ia suaminya istrinya yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu."3. "Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu."1. "Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4."2. "Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."Contoh Kasus Penggelapan Uang
.
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/653
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/399
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/931
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/690
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/431
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/483
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/350
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/706
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/730
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/96
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/426
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/331
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/931
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/696
  • v9gqsrgqkw.pages.dev/718
  • hukuman penggelapan uang 200 juta